Rabu, 06 Mei 2009

Stop Press ... !!!

Pemilu Legislatif 2009;
Pemilih Paham Berikan Tanda 'Centang'
( Kedaulatan Rakyat, 04/05/2009 )
WATES (KR) - Masyarakat Kulonprogo yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2009, sudah memahami tata cara pemungutan suara di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) dengan memberikan tanda centang atau contreng pada tanda gambar partai politik (parpol) atau nama calon legislatif (caleg). Hal tersebut diketahui berdasarkan pengolahan data rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo. Perubahan tata cara pemungutan suara pemilu dengan tata cara memberikan tanda centang, pada awalnya cukup mencemaskan bagi penyelenggara Pemilu Legislatif 2009.
Anggota KPU Kabupaten Kulonprogo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Humas dan Data Informasi Marwanto SSos yang dihubungi KR mengatakan, untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap tata cara pemungutan suara, dapat dilihat dari pengolahan data rekapitulasi suara sah dan tidak sah, hasil penghitungan suara pemilu legislatif. Menurutnya suara sah pemilu legislatif sebanyak 229.604 suara atau 90,73 persen dari sebanyak 253.050 suara dan suara tidak sah sebanyak 23.446 atau 9,27 persen. "Dengan melihat angka tersebut, artinya masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sudah memahami tata cara pemungutan suara dengan cara memberikan tanda centang," kata Marwanto SSos.
Pemungutan suara pada pemilu legislatif dengan memberikan tanda centang merupakan hal yang baru bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan menjadi pemilih di Indonesia. Pada pemilu sebelumnya, pemilih hanya cukup mencoblos tanda gambar parpol peserta pemilu. Bagi masyarakat awam, pemungutan suara yang dilakukan 9 April lalu, semakin rumit. Selain ada perubahan tata cara memberikan tanda pada pemungutan suara, dalam surat suara tercantum pilihan gambar parpol dan daftar nama caleg.
Meskipun tata cara pemungutan suara semakin rumit, sosialisasi yang diberikan menjelang pelaksanaan pemilu dapat dipahami masyarakat. Suara tidak sah terendah dari sebanyak 12 kecamatan di Kulonprogo adalah di Kecamatan Samigaluh hanya 1.061 suara atau 6,16 persen dari sebanyak 17.211 suara. Adapun suara sah sebanyak 16.150 pemilih atau 93,84 persen. Suara tidak sah tertinggi di Kecamatan Kokap mencapai 2.712 suara atau 9,77 persen dari sebanyak 27.770 suara dan suara sah sebanyak 25.058 suara. (Ras)-e