Selasa, 01 Desember 2009
CERPEN
Cerpen Marwanto
(Dimuat KEDAULATAN RAKYAT, 8 November 2009)
Mijan. Begitu ia memperkanalkan namanya. Pendek memang. Sesingkat ia mengulurkan tangannya untuk bersalaman. Sebuah jabat tangan erat. Bagai cengkraman harimau yang tak kenal ralat. Belum lagi tatapan matanya yang tajam (Ah, mengingatkan kita pada mata elang !). Jelas, membuat kami semua segan. Tapi tak sedikit diantara kami yang selalu ingin dekat. Karena jauh dibalik ketajaman tatapannya, memancar telaga jernih -- yang membuat kami tak menolak untuk bersahabat.
Ia datang ke desa kami sebulan lalu. Mengaku berasal dari salah satu kampung di Indramayu. Ya, ia membawa beberapa bungkus kardus ukuran besar. Menurut pengakuannya, ia adalah seorang penjual minyak wangi yang mengedarkannya ke pasar-pasar. Namun menilik logat bicaranya, kami ragu kalau ia dari Indramayu.
“Apa benar sampeyan ini dari Indramayu ?”, tanya ketua RT yang juga mewakili warga yang hadir menyambutnya.
“Saya memang lahir di Indramayu.....”
“Tapi logat bicara sampeyan....”
“Benar, logat bicara saya memang Jawa Timuran. Sebab, sejak lulus SD saya berkelana di banyak pesantren di Jawa Timur. Dan hingga kini.... Ah, saya kira dari mana asal kita tak terlalu masalah. Yang penting, kita masih sebangsa, dan sama-sama kawulane Gusti Allah. Nggih mboten ?”
Kami semua manggut-manggut pertanda mengiyakan. Begitu pula ketika ia meminta nginap di salah satu rumah warga. Sebuah permintaan yang tak mungkin kami tolak, sebab meluncur dari mulut manis –mungkin semanis madu atau paling tidak kolak.
“Dengan amat sangat Bapak, saya mohon diperkenankan tinggal di sini. Barang satu sampai dua bulan, sebelum kami menemukan wilayah pemasaran yang tepat”.
“Jadi barang dagangan macam apa yang sampeyan bawa !”
“Minyak wangi non-alkohol.....”
Lalu dengan cekatan ia mengeluarkan beberapa contoh minyak wangi dalam botol-botol ukuran kecil. Dan dalam sekejab ruangan itu menjadi harum: semerbak melati, kasturi, strauberi, .......
Namun saya (dan mungkin juga warga lain) ragu apakah semua bungkusan kardus besar itu berisi minyak wangi. Rupanya keraguanku terbaca dengan baik oleh Mijan. Ia segera menjawab, sebelum saya lontarkan beberapa pertanyaan mengenai hal itu.
“Selain minyak wangi, kami juga menawarkan berbagai jenis baju muslim, sarung, dan pecis....”
Saya pun lega. Demikian pula warga lain yang hadir. Kemudian, dengan bahasa yang sopan pula, Pak RT meminta tanda pengenal tamu itu. Kami heran, melihat wajah Pak RT seperti memendam tanya begitu melihat KTP yang disodorkan Mijan.
“Benar ini KTP sampeyan ?”
“Benar Pak. Memang oleh teman-teman saya dipanggil Mijan, meski di KTP saya terlahir dengan nama Nur Kholil. Tapi apalah arti sebuah nama, ngggih mboten Bapak-Bapak ?”
Kami semua menggut-manggut lagi pertanda tak keberatan. Lalu dengan nada sopan, tamu itu menanyakan akan ditampung di rumah siapa untuk bermalam.
Pak RT menoleh kiri-kanan, seakan minta persetujuan. Dan akhirnya sampai pada kesimpulan.
“Bagaimana kalau di rumah Mas Gatot saja”
Saya terkejut nama saya disebut. Tapi kemudian saya memahami alasan Pak RT. Saya adalah ketua Karang Taruna, disamping itu rumah saya luas, belum beristeri, dan kerap dipakai nongkrong anak muda. Saya pun kemudian mengatakan tak keberatan Tapi, tamu itu justru yang tak berkenan. Alasananya, agak bersifat pribadi memang. Bahwa tiap malam ia tak terbiasa dengan suasana gaduh nan ramai. Sebab, katanya, ia selalu menghabiskan malam untuk mengaji dan sujud pada Tuhan. Maka dia mohon dicarikan rumah yang agak sepi, tak banyak orang berkerumun terutama di malam hari.
Selidik punya selidik, Pak RT dan kami menemukan pilihan rumah Mbokde Sayem –seorang janda yang hanya ditunggui cucunya bernama. Rahmat. Memang rumah itu tak begitu luas, tapi cukup untuk menampung barang bawaan Mijan --dan yang penting sepi, seperti yang ia inginkan.
Seminggu berlalu, tetangga baru kami segera bisa beradaptasi dengan lingkungan. Ia rajin nongol pada acara hajatan di kampung, seperti gotong royong atau kerja bakti. Tapi untuk kegiatan kepemudaan, Mijan jarang menampakkan diri. Satu-satunya kedekatan Mijan dengan pemuda hanyalah kalau ada acara pengajian di masjid –dan akhir-akhir ini ditambah dengan rutinitasnya mengajar anak-anak kampung baca Qur’an. Ah, dengan Rahmat pun Mijan terlihat akrab sekali. Cucu Mbokde Sayem itu kini lebih rajin ke masjid, menjadi muadzin setiap maghrib.
Namun yang membuat kami heran, hampir sebulan tak kami lihat Mijan ke pasar membawa dagangannya. Menurut keterangan Rahmat, selama ini Mijan hanya di rumah saja. Dan ketika saya selidik lebih jauh, bocah yang belum lama disunat itu hanya menjawab pendek: tidak tahu. Hal ini mendorong saya dan beberapa rekan pemuda desa menyambangi rumahnya. Mijan agak terjekut menerima kedatangan kami sore itu.
“Monggo Mas Gatot. Mari teman-teman... ...”
Ia mempersilahkan kami sambil dengan sigap membetulkan letak kardus-kardus besar itu, yang kelihatanya bukan berisi botol minyak wangi --dan mungkin juga bukan baju muslim, sarung atau peci.
“Kok masih di rumah saja Mas Mijan ?”
“Iya.”
“Lho, bagaimana dengan dagangannya. Kapan lakunya ?”
“Ceritanya kan begini Mas Gatot. Saya ini sebenarnya cuma membawakan barang milik seorang teman. Dan saya tak berani menjual barang-barang ini sebelum teman saya datang. Rencaanya dalam minggu ini .... ah paling lama awal minggu depan, teman saya itu akan datang. Sekarang ia masih ada urusan dagang di Temanggung”.
Saya dan pemuda desa lainnya saling berpandangan. Pandangan yang penuh terka. Sikap ini kami lakukan karena dalam pertemuan Karang Taruna se-kabupaten dua hari lalu, Pak Bupati menganjurkan supaya kami hati-hati kalau menerima tamu dari luar daerah yang belum dikenal. Dan tadi malam, kami memang mengumpulkan pengurus Karang Taruna desa untuk membicarakan pesan Pak Bupati tersebut. Jadi kedatangan kami hari ini adalah keputusan rapat tadi malam. Namun, ketika kami berusaha untuk menyelidik lebih jauh barang dagangannya, dalam kardus besar yang menurutnya berisi pakaian muslim, ia menolak halus.
“Maaf Mas Gatot, saya tak berani membuka barang milik teman saya ini sebagaimana diamanatkannya. Bukankah sebagai seorang muslim kita wajib melaksanakan amanat ? Tapi, kalau kardus yang satu ini, monggo silahkan lihat, ini milik saya,”
Lalu Mijan menyodorkan kardus yang sering dibukanya itu, yang dulu waktu dia datang pertama kali ke kampung kami telah membukannya dan berisi minyak wangi. Mungkin kardus itu memang sebagai sampel. Tapi yang kami inginkan adalah kardus lainnya, yang tak boleh dibuka itu.
Malam harinya, dalam sebuah rapat mendadak di Balai Desa, kejadian siang itu kami konsultasikan dengan perangkat desa dan BPD. Ternyata, sikap baik Pak RT dan saya yang mengijinkan tamu itu bermalam di rumah Mbokde Sayem kurang berkenan di hati Pak Lurah.
“Saya pikir, Pak RT dan Mas Gatot terlalu gegabah menerima orang itu”
Pak RT terdiam. Wajahnya tertunduk, menunjukkan watak khas seorang bawahan yang selalu siap menerima kemarahan atasan. Namun, saya agak tersinggung dengan ucapan Pak Lurah, apalagi pandangan matanya memancarkan sikap arogan.
“Begini Pak Lurah, sebagai sesama manusia, terus terang hati kami terketuk, dan tak kuasa menolak permintaannya. Apalagi permintaan itu diungkapkan dalam bahasa yang sangat halus dan sopan. Dan lagi, bukankah tamu itu sudah menunjukkan tanda pengenal dan juga mengakui pekerjaannya ?”
“Dan satu hal lagi Pak Lurah”, tiba-tiba salah satu pengurus Karang Taruna menyela pembicaraan, “Bukankah wajah Mijan tak ada kemiripan secuilpun dengan potret wajah yang disebar aparat beberapa waktu lalu ?”
Ternyata argumentasi yang kami lontarkan tak memuaskan Pak Lurah. Dan sebelum peserta rapat lainnya urun rembug, ketua BPD tampil memberi jalan tengah.
“Begini Bapak-Bapak sekalian, yang sudah ya sudah. Meski begitu, kita tak boleh lengah. Jadi, jangan buang waktu lagi. Besok pagi kita mengklarifikasi hal ini. Kita temui tetangga baru kita itu bersama-sama”.
.Forum yang hadir sepakat dengan usulan ketua BPD. Namun satu hal yang diluar dugaan kami: ternyata isi pertemuan malam itu cepat tersiar. Akhirnya, rencana menemui Mijan yang hanya melibatkan Pak Lurah, Pak RT, anggota BPD, dan beberapa pengurus Karang Taruna, ternyata diikuti pula oleh pihak Polsek
Pagi itu belum ada jam enam. Rombongan kami sudah tiba di rumahnya Mbokde Sayem – ini perintah Kapolsek yang harus kami laksanakan. Seperti biasa, rumah itu lengang dan sepi. Apalagi halamannya belum terkena sorot matahari. Ketika kami uluk salam, nampak perempuan tua itu membuka pintu dengan sangat hati-hati. Bukannya ia tak bisa lagi cekatan, gerakannya yang terlalu kuat akan mengakibatkan pintu tua dari kayu itu gogrok berantakan.
Ia adalah perempuan yang telah renta, dan semakin menunjukkan kepikunannya melihat rambongan kami. Karenanya saya membisikkan pada telingannya berkata ingin menemui Rahmat. Dengan panggilan khas, Mbode Sayem menyuruh cucunya itu keluar. Bgaimanapun, bocah ingusan itu agak kaget dan sedikit keder melihat kedatangan kami
“Jangan takut, Mat. Bapak-bapak ini cuma mau bertemu dengan Mijan...”
Rahmat diam sejenak. Lalu berkata dengan suara berat tertahan, “Emm anu Mas Gatot, tadi malam selepas tahajud Mas Mijan telah pamit?”
“Pamit ???”, kata kami serentak.
“Ya, membawa semua barangnya....”
Pak polisi, karena nalurinya yang mengharuskan tak percaya pada orang paling alim sekalipun, segera menghambur masuk menyelidik seluruh ruangan. Hasilnya nihil dan kami harus meninggalkan rumah Mbokde Sayem –rumah tua yang sejak saat itu menyimpan beribu pertanyaan.
Mijan telah pergi. Tak ada kejadian luar biasa selama sebulan ia bersama kami. Ya, kecuali anak-anak menjadi lebih rajin ke masjid untuk mengaji.***
Selasa, 20 Oktober 2009
OPINI
Oleh MARWANTO
(Dimuat Harian Jogja, 17 Oktober 2009)
Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 segera akan dilantik 20 Oktober mendatang. Kemenangan pasangan calon SBY-Boediono sudah diprediksi sejumlah pihak –baik pengamat, lembaga survei maupun masyarakat awam sekalipun. Hasil Pilpres 2009 pun menjadi kurang menarik untuk diikuti. Justru yang paling menarik perhatian orang dari Pilpres 2009 waktu itu adalah apakah Pilpres akan berlangsung dua atau satu putaran. Dan seperti kita saksikan bersama, Pilpres 2009 memang hanya berlangsung satu putaran.
Meski Pilpres 2009 sudah berlangsung dan kurang menarik diikuti, hemat saya ada satu hal yang patut ditelaah kaitannya dengan perolehan suara ketiga pasangan calon. Dari ketiga perolehan suara pasangan calon, hanya pasangan JK-Wiranto yang diluar dugaan. Menurut sejumlah lembaga survei, elektabilitas pasangan ini meningkat mendekati hari H pemilu dan diperkirakan akan head to head dengan pasangan SBY-Boediono jika Pilpres berlangsung dua putaran.
Peran partai memang tidak lagi signifikan untuk mendulang suara dalam Pilpres. Namun pasangan JK-Wiranto dikenal mempunyai jaringan luas –baik di Jawa maupun luar Jawa. Jangan lupa, pasangan JK-Wiranto juga didukung sejumlah tokoh ormas keagamaan. Tapi mengapa perolehan suara mereka jeblok?
Mari kita telusuri dari karakteristik perilaku pemilih. Berkaca dari hasil Pemilu Legislatif 2009, masyarakat kita mendasarkan pilihannya lebih menggunakan pertimbangan faktor rasional daripada ideologis. Pendek kata, pemilih kian pragmatis. Sehingga, faktor ideologis tak lagi menjadi pertimbangan yang dominan bagi pemilih kita. Konon, PKS memperoleh simpati (meningkat perolehan suaranya) bukan lantaran faktor ideologis, tapi partai ini mampu membangun citra sebagai partai yang bersih dan peduli.
Di Pilpres 2009 (karena pasangan calon yang terbatas), selain perilaku pemilih yang pragmatis, notabene pemilih kita hanya terbagi dalam dua arus besar: yakni pendukung pemerintah dan yang di luar pemerintah (baca: opisisi). Dilihat dari cara pandang ini, peta dua pasangan sudah jelas: pasangan Mega-Prabowo mewakili oposisi, sementara dari pemerintah (baca: incumbent) diwakili pasangan SBY-Boediono.
Lalu pasangan JK-Wiranto? Pasangan ini tidak jelas benar posisinya. Di satu sisi, JK acapkali ditempatkan sebagai bagian dari pemerintah. Namun dalam berbagai kesempatan (kampanye), JK sering mengkritik SBY. Sebagai bagian dari (keberhasilan) pemerintahan, posisi JK berada di bawah bayang-bayang SBY. Masyarakat awam menilai, keberhasilan pemerintahan karena peran presiden (SBY), dan bukan JK (wakil presiden). Di lain pihak, sebagai pengritik SBY, posisinya kalah dibanding oposisi (pasangan Mega-Prabowo).
Alhasil, ditilik dari dua kutub besar perilaku pemilih Pilpres 2009 (mendukung pemerintah atau oposisi), pasangan JK-Wiranto logis jika hanya memperoleh suara yang kecil. Agaknya, masyarakat menginginkan suatu sikap yang tegas dari politisi: pemerintah atau oposisi. Wilayah “abu-abu” atau permainan “dua kaki” yang dilakukan JK (dan partai Golkar dalam lima tahun terakhir), ternyata tak mendapat simpati rakyat.
Justru, masyarakat masih menaruh respek dan hormat pada opoisisi (pasangan Mega-Prabowo). Gabungan partai yang mengusung pasangan Mega-Prabowo di Pileg kemarin memperoleh suara pada kisaran 21%, tapi dalam Pilpres justru suaranya meningkat menjadi sekitar 26,79%. Sedang gabungan partai yang mengusung JK-Wiranto di Pileg memperoleh suara sekitar 22% namun suara mereka pada Pilpres menurun jauh hanya sekitar 12,41%.
Respek masyarakat terhadap oposisi bisa jadi didasarkan atas asumsi akan adanya perubahan kondisi kehidupan yang lebih baik, bukan sekedar melanjutkan. Dan setiap oposisi memang lahir dari ide perubahan. Dari sini sejatinya oposisi dapat memperoleh simpati dari rakyat. Tinggal bagaimana parpol yang menjadi oposisi itu merebutnya (baca: menciptakan momentum).
Namun menjadi oposisi di negeri ini memang butuh keberanian. Dua partai besar (Golkar dan PDIP) yang nyata-nyata menjadi rival partai pendukung presiden terpilih pada Pilpres 2009, bisa jadi akan memilih “jalan aman” (baca: bergabung dengan pemerintahan SBY). Padahal, baik Golkar dan PDIP adalah partai lama dengan kelebihan masing-masing. Golkar punya SDM pengurus yang bagus hingga tingkat bawah. Sementara PDIP punya pendukung fanatik yang cukup besar.
Namun memang realitas menunjukkan belum ada dalam sejarah politik di Indonesia partai oposisi itu mampu besar secara langgeng. Kebetulan, PDIP yang baru satu periode pemerintahan menjadi oposisi suaranya merosot. Namun, kata teori politik, jika sebuah kekuasaan tidak ada penyeimbangnya, maka yang akan muncul bukanlah pemerintahan yang kuat, tapi pemerintahan yang otoriter. Sehingga oposisi menjadi salah satu pra syarat terpeliharanya iklim kehidupan kenegaraan yang demokratis.
Lalu, siapa yang akan berani tampil sebagai oposisi demi mengemban visi luhur melakukan chek and balances agar tak lahir kekuasaan yang otoriter? Politisi kita lebih memilih oposisi demi kesehatan demokrasi atau kursi (di kabinet) ? Atau, format politik di negeri ini sedang akan bergeser: pemerintahan SBY akan merangkul semua kekuatan politik sehingga fungsi parlemen kembali seperti rezim Soeharto sekedar sebagai stempel pemerintah ? Lalu gerakan oposisi kembali diperankan oleh media maupun LSM dalam wujudnya oposisi ekstra-parlementer? Kita tunggu saja.***
Rabu, 30 September 2009
OPINI
DPR, Satu untuk Semua !
Oleh Marwanto
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 tahun 2008 tentang Tahapan dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, pelantikan anggota DPR merupakan tahapan terakhir dari hajat besar demokrasi elektoral tersebut. Kini, semua pihak sudah bisa bernafas lega. Anggota dewan yang terhormat periode 2009-2004 sudah dilantik.
Tidak hanya anggota dewan yang dilantik yang berbahagia. Semua komponen bangsa sudah selayaknya bersyukur dan menyambut gembira atas momentum ini. Meski proses penyelenggaraan pemilu legislatif 2009 disertai sejumlah catatan (bahkan catatan penting), secara umum kita masih bisa mengabarkan pada dunia luar bahwa Indonesia masih merupakan negara yang menganut faham demokrasi.
Namun, tak seharusnya kegembiraan itu berlarut-larut. Tak semestinya keberhasilan menyelenggarakan pemilu menjadikan kita pongah. Sebab, bagi penyelenggara, ada banyak catatan serius yang harus diperbaiki untuk pelaksanaan pemilu lima tahun ke depan. Sementara untuk anggota dewan yang baru saja dilantik, sejumlah tugas sudah menunggu. Segudang amanat dari rakyat menumpuk untuk diperjuangkan. Juga, yang tak kalah penting, “PR” dari periode dewan yang lalu, yang harus segera diselesaikan.
Dan jauh di atas segalanya, makna dari frase “wakil rakyat” itu sendiri. Pernahkan di saat rehat dari kesibukan para anggota dewan yang terhormat itu mencoba memahami dalam-dalam makna substantif dari kata “wakil rakayt”? Baiklah, awam pun tahu ada tiga fungsi anggota dewan: legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketiga fungsi itupun, sejujurnya, belum optimal dilakukan. Apalagi sampai mendedah soal makna subtantif wakil rakyat.
Cobalah bertanya yang lebih konkret dan sederhana saja: apa yang terbayang di benak mereka beberapa saat setelah dilantik? Apakah ....
Pertama, membayangkan gaji dan fasilitas yang hanya bisa dinikmati oleh segelinitr orang di negeri ini. Kedua, membayangkan konstelasi politik demi mengamankan posisinya dan memperbesar kekuasaan kroniya lima tahun mendatang. Ketiga, membayangkan jutaan rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan, aspirasi rakyat yang belum sepenuhnya tertampung di gedung parlemen, dan hal lain sejenisnya?
Semoga ihwal ketiga yang terbayang di benak anggota dewan yang terhormat kita, begitu mereka selesai dilantik. Namun, jika nomor satu dan dua melintas di benak mereka, itupun sesuatu yang manusiawi. Sebagai wakil rakyat, mereka mesti digaji dan diberi fasilitas yang memadai. Pun sebagai politikus, mereka sah untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya. Tapi jika tidak hati-hati, fungsi sebagai politikus ini bisa mereduksi makna “wakil rakyat”.
Betapa tidak? Sering kita dengar secara santer kritikan dari sejumlah pihak yang menyebutkan anggota dewan kita lebih berposisi sebagai “wakil partai” daripada wakil rakyat. Ini karena katika mereka duduk di dewan lebih terbebani misi partai, bukannya menyalurkan aspirasi rakyat secara umum. Memang realitas di parlemen, bahwa DPR terdiri dari berbagai partai yang tercermin dari fraksi-fraksi. Namun sebagai institusi, (anggota) dewan adalah wakil dari seluruh rakyat Indonesia tanpa tersekat-sekat dalam kelompok tertentu.
Semangat anggota dewan untuk lebih berposisi sebagai wakil rakyat Indoneisa secara keseluruhan inilah yang dari waktu ke waktu dirasa mulai luntur. Padahal, semangat inilah yang menjadi awal sekaligus kunci kesuksesan dewan mengemban aspirasi dan mandat rakyat. Ketika anggota dewan berposisi sebagai wakil rakyat, ia tak akan tergoda untuk hanya memperjuangkan kepentingan (sempit) kelompoknya saja. Ia juga tidak mudah diintervensi dan ditekan pemerintah, berkaitan kebijakan pemerintah (kekuasaan) yang tidak memihak kepentingan rakyat banyak.
Alhasil, hemat saya, semangat untuk mengembalikan “kithah” anggota dewan sebagai wakil rakyat akan menjadi titik awal dalam rangka memulihkan kewibawaan institusi DPR itu sendiri yang pada gilirannya akan berdampak pada perbaikan kinerja dan karakter anggota dewan. Institusi dewan itu satu, tapi mengemban manfaat untuk semua atau seluruh rakyat negeri ini.
Semoga anggota dewan periode 2009-2014 yang baru saja dilantik juga berpikiran demikian.***
Minggu, 26 Juli 2009
BYAR
Kiai Noor Hadi wafat pada malam pencontrengan Pilpres 2009. Saya tidak tahu ia akan memilih pasangan capres nomer berapa, seandainya tanggal 8 Juli itu ia masih sugeng. Setiap saya sowan saat lebaran Idul Fitri, beliau tak pernah mengajak bicara politik. Ia lebih senang ngobrol dan mendiskusikan “radikalisme” pandangan keagamaan.
Namun jangan serta-merta mengidentikan radikalisme yang saya sebut di atas dengan sikap fundamentalisme beragama yang dalam wacana politik, terutama akhir-akhir ini (di tahun melenium yang melelahkan), cenderung memperoleh imej kurang sedap. Konon, radikalisme berasal dari kata “radik” yang berarti akar.
Akar keagamaan (dalam Islam) inilah yang, hemat saya, menjadi titik berangkat pandangan-pandangan Kiai Noor. Karena itulah, bagi orang yang kurang longgar memahami, Kiai Noor sering disalahpahami. Minimal, sebagian orang tak habis pikir mencerna pandangannya. Meski ia Mustaysar PC NU Kulonprogo (dengan demikian tak ada orang yang berani meragukan bahwa ia NU deles) toh ia cukup getol “menyerang” tradisi yang konon paling banyak dilakukan warga nahdliyin: peringatan 7 hari sampai 1000 hari orang meninggal.
Atau, ia adalah orang Muhammadiyah yang ditempatkan di NU? Sebagaimana guyonan selama ini bahwa Mohamad Sobary dan Habib Hirzin adalah orang NU yang ditempatkan di Muhammadiyah? Semua itu tak jadi soal. Seperti yang selalu dipesankan Kiai Noor saat kami (anak-anak muda NU) sowan lebaran di rumahnya: NU atau Muhammadiyah itu hanya wadah. “Jangan sekali-kali kalian memperjuangkan Islam karena NU. Itu salah besar. Perjuangkan agama Islam karena Allah semata !”, demikian yang selalu ia pesankan pada kami.
Pendek kata, “pada tingkat akar” Islam itu satu. Karena sesungguhnya Islam itu memang satu. Ya, inna dinna indallahil Islam, itu. Dan yang satu itu ketika diterjemahkan oleh makhluk menjadi bermacam-macam (interpretasi). Titik krusialnya: jangan sampai “terjemahan” itulah yang kita anggap Islam sebenarnya. Dari sinilah maka wajar jika ada yang menyebut bahwa perilaku beragama umat itu selalu dalam proses (menjadi). Dan tepat pula jika seorang Muhammad Iqbal menulis buku Religion in The Making.
Kini Kiai Noor Hadi, salah satu hamba pilihan Allah (juga aset Kulonprogo) yang selalu mengingatkan akar keagamaan itu telah tiada. Tidak seperti lebaran tahun-tahun lalu, tahun ini saya tak tahu harus sowan kepada siapa untuk memperoleh pencerahan. Benar kata pepatah: “Mati Satu Tumbuh Seribu”. Tapi, dalam konteks ini, ternyata seribu itu hanya angka statistik. Tak mudah mendapati intan diantara hamparan pasir berserakan. Seperti juga belum tentu kita temukan satu puisi pun di sela-sela jutaan sajak yang berjejer di facebook maupun blog-blog pribadi.***
Senin, 06 Juli 2009
OPINI
Oleh MARWANTO
Menjelang hari pemungutan suara, saya selalu teringat karikatur karya GM Sudharta yang pernah dimuat harian Kompas sekitar 10 tahun lampau, sesaat sebelum hari coblosan di Pemilu pertama era reformasi.
Dalam karikatur tersebut digambarkan dua orang, dimana yang seorang membisikan kata “tenang” pada telinga orang satunya (gambar 1). Di gambar 2, orang tersebut tak sekedar berbisik, namun sudah berkata pada lawan bicaranya. Hal ini terlihat dari tanda seru dibelakang kata “tenang!” yang menyertai gambar tersebut. Sementara di gambar 3, orang tersebut tak sekedar bicara, tapi berteriak. Hal ini tampak dari gambar mulut orang yang terbuka lebar, dan kata tenang yang menyertai gambar tersebut ditulis: “Tennaaannggg!!!!”.
Hemat saya, karikatur tersebut tak sekedar simpel, tapi benar-benar mengena. Pesan yang hendak disampaikan sangat menohok: pada hari tenang menjelang coblosan (kini contrengan) para kontestan diharapkan menjaga suasana agar kondusif. Tapi? Alih-alih para kontestan menghentikan kegiatan kampanye sehingga membuat suasana bisa menjadi adem-ayem, yang terjadi justru suhu politik menjelang hari H pemungutan suara kian memanas. Makna “tenang” pun berubah menjadi “teriak”.
Filosofi Hari Tenang
Pada Pilpres 2009, KPU menetapkan tanggal 5 sampai 7 Juli sebagai hari tenang. Menurut undang-undang, di hari tenang tidak boleh ada aktivitas kampanye. Jika peserta pemilu melakukan kegiatan kampanye di hari tenang (baca: di luar jadwal), maka ada sanksi pidana (pasal 213 UU N0. 42 tahun 2008).
Lalu apa sesungguhnya filosofi hari tenang? Mengapa harus ada hari tenang menjelang pemungutan suara? Konon, filosofi hari tenang adalah masa dimana masyarakat benar-benar memperoleh ketenangan untuk dapat berpikir jernih. Berpikir jernih adalah perpaduan antara olah nurani dan logika, sambil mengesampingkan sisi-sisi emosional dalam diri manusia yang sebelumnya diharu-biru oleh gempuran strategi kampanye peserta Pemilu.
Pendek kata, di masa tenang pemilih di harapkan punya waktu untuk merenung. Merenungkan pilihan terbaiknya: semacam ancang-ancang atau masa pengendapan, untuk kemudian menentukan atau memutuskan pilihan. Seperti seorang atlet panah yang akan melepaskan busurnya, butuh jeda beberapa saat untuk konsentrasi.
Atas dasar inilah di hari tenang tak boleh ada aktivitas kampanye. Selain kampanye, rilis dan berita yang memuat hasil survei atau jajak pendapat pun juga dilarang. Sebab, hasil jajak pendapat dapat memengaruhi pendirian pemilih. Menurut teori Bandwagon, seorang pemilih cenderung memutuskan untuk memilih yang dipilih oleh mayoritas rakyat. Pendek kata, memilih kandidat yang akan menang.
Namun apa yang sekarang terjadi?
Secara formal larangan kampanye memang masih berlaku. Tapi agaknya peserta pemilu kian hari makin canggih membungkus strategi kampanye sehingga di hari tenang pun tetap bisa bergerilya menyasar dan memengaruhi pemilih, tanpa kegiatan tersebut dapat dimasukkan sebagai aktivitas kampanye. Dan, realitas menunjukkan di hari tenang ini justru banyak sekali berkeliaran “teriakan-teriakan” yang mengganggu konsentrasi rakyat untuk merenungkan pilihannya.
Alhasil, hari tenang kenyataannya adalah masa emas bagi peserta Pemilu untuk mendekati pemilih agar meraup dukungan semaksimal mungkin. Konon orang Jawa percaya, seorang yang mencalonkan diri akan menduduki jabatan politik, maka di malam hari pemungutan suara ia dilarang untuk tidur. Kalau ia sampai tertidur (lengah), maka “wahyu” atau “pulung” (keberungtungan) yang telah ia kantongi sangat riskan dicuri orang lain.
“Teriakan” yang Dilegalkan
Demikianlah, pada saat ini hari tenang adalah hari dimana banyak “teriakan” berseliweran. Bahkan karena sejumlah alasan (kebebasan dan keterbukaan, kata orang) “teriakan” di hari tenang itu sekarang ada yang dilegalkan. Rilis berita jajak pendapat atau survei yang semula dilarang di peraturan (pasal 228 UU N0. 42 tahun 2008), kini pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Realitas menunjukkan tak ada lagi beda antara hari tenang atau bukan. Lalu, di mana lagi rakyat mesti mencari makna dan hakekat hari tenang? Atau hari tenang itu memang sudah tak diperlukan lagi?
Sabtu, 04 Juli 2009
OPINI
Oleh Marwanto
Tiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang berlaga di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2009) mempunyai jargon atau slogan yang dikenal baik oleh publik. Sebagaimana kita ketahui, jargon ketiga pasangan tersebut adalah: Pro-Rakyat (Megawati-Prabowo), Lanjutkan (SBY-Boediono), dan Lebih Cepat Lebih Baik (Jusuf Kalla-Wiranto).
Menurut sejumlah sumber, jargon diartikan kosakata khusus atau khas yang dipergunakan dalam bidang kehidupan (lingkungan) tertentu. Sementara dalam Tesaurus Bahasa Indonesia (Endarmoko, 2006), jargon disebut juga patois, slang, atau slogan. Dalam konteks tulisan ini, jargon diartikan kosakata atau rangkaian kosakata yang muncul dari “pemadatan ungkapan” visi-misi yang diusung oleh Pasangan Calon. Dengan pemadatan ungkapan, diharapkan pesan atau isi dari visi-misi dapat diterima dan dimengerti masyarakat dengan lebih mudah atau familiar.
Jargon Pro-Rakyat dari pasangan Mega-Prabowo misalnya, agaknya sudah pas menggambarkan visi-misi yang dibawa Pasangan Calon nomor satu tersebut. Dalam visi-nya, pasangan Mega-Prabowo menyebutkan “Gotong royong membangun kembali Indonesia Raya yang berdaulat, bermartabat, adil dan makmur”. Sementara dari tiga misi pasangan ini, salah satunya menyebutkan: “Mewujudkan kesejahteraan sosial dengan memperkuat ekonomi kerakyatan”.
Sementara jargon Lanjutkan dan Lebih Cepat Lebih Baik, selintas masih kabur untuk menggambarkan visi misi yang diusung kedua Pasangan Calon. Namun karena keduanya bagian dari incumbent, maka mereka mengasumsikan masyarakat telah faham betul visi-misi mereka, terlebih kinerjanya selama ini. Karena itu logis, jika Pasangan Calon nomor 2 dan 3 memilih jargon tersebut.
Jargon Lanjutkan mengajak pemilih untuk melanjutkan visi-misi (bahkan lebih ditekankan pada: melanjutkan capaian atau keberhasilan) dari pemerintah. Sementara Lebih Cepat Lebih Baik mengisyaratkan pencapaian keberhasilan pemerintah mesti dipercepat. Sehingga, meski kedua pasangan ini dilihat dari visi-misi memiliki sejumlah perbedaan (pasangan JK-Wiranto menekankan kemandirian, sebagai counter dari jalannya pemerintahan yang selama ini dinilai kurang mandiri), dari sisi jargon sepertinya tak jauh beda.
Karena jargon mereka tak jauh beda, maka kedua jargon ini bisa saling bertukaran dalam rangka merebut simpati massa. Misalnya ada sejumlah spanduk yang bertuliskan: Cukup Satu Putaran, Lebih Cepat Lebih Baik, Lanjutkan ! Atau: Yang Lebih Cepat dan Lebih Baik, Pantas Melanjutkan Pemerintahan. Akhirnya yang terjadi hanyalah perang jargon.
Perang jargon menjadi pendidikan politik yang kurang baik tatkala rakyat tidak paham betul visi-misi dibalik kandungan jargon tersebut. Apalagi jargon itu semata-mata hanya berangkat dari sebuah strategi untuk menggiring kesadaran massa agar larut dalam suasana tertentu dan jauh dari mencerminkan kristalisasi sebuah visi-misi. Di sisi lain, para kontestan (beserta tim suksesnya) juga tidak berusaha keras untuk mengelaborasi visi-misi mereka, selain mengulang-ulang jargon.
Dalam undang-undang disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program. Cara menawarkan visi misi dan program yang baik tentu dalam rangka pendidikan politik bagi rakyat. Karena itu idealnya kampanye adalah sebagai salah satu sarana pendidikan politik rakyat. Dengan kampanye, selain memahami hak-hak politiknya, diharapkan rakyat juga mampu berpikir kritis dan sadar betul akan dibawa ke mana arah perjalanan bangsa ini ke depan.
Upaya tersebut hanya akan efektif jika kampanye dilakukan dengan cara atau metode dialogis, dan jauh dari bentuk hiruk-pikuk kampanye yang hanya saling serang jargon dan slogan. Kampanye dialogis, termasuk penyelenggaraan debat Capres dan Cawapres, sebenarnya menjadi kesempatan yang baik untuk melakukan pendidikan politik bagi rakyat.
Namun, sebagaimana kita saksikan bersama, pada awalnya debat Capres dan Cawapres berlangsung datar dan dingin. Debat Capres dan Cawapres menjadi sedikit menggelitik saat Jusuf Kalla “menyerang” SBY berulang-kali pada Debat Capres putaran ke-2. (Seyogyanya, pada putaran berikutnya hal ini dilanjutkan dengan elaborasi visi-misi masing-masing calon, dan tak sekedar saling serang dan klaim keberhasilan dalam pemerintahan).
Meski kampanye dengan model dialogis dinilai paling tepat dalam rangka pendidikan politik, bukan berarti jargon itu tidak ada gunanya. Jargon atau slogan yang bersifat “membakar” sangat dibutuhkan pada kondisi masyarakat yang sedang mengalami krisis. Sebab dengan hadirnya jargon yang tepat, akan dapat membangkitkan semangat juang rakyat untuk keluar dari krisis. Dalam konteks ini, jargon berfungsi untuk mencipta momentum politik.
Kini, meski belum sepenuhnya bangkit, masyarakat Indonesia tak bisa lagi disebut berada dalam kubangan krisis. Paling tidak, kita berada pada fase awal kebangkitan. Dan dalam kondisi ini, yang diperlukan tak sekedar jargon. Dalam fase awal kebangkitan, jargon tak akan mampu menciptakan momentum politik, sebab baik pemerintah maupun opisisi berada dalam kondisi yang hampir berimbang (fifty-fifty).
Hemat saya, dalam kondisi sekarang, yang diperlukan adalah mengajak masyarakat untuk berpikir jernih dan kritis tentang arah bangsa ini ke depan. Dan, sekali lagi, elaborasi dari visi-misi Pasangan Calon sangat diperlukan untuk itu. Hal ini selaras dengan jargon Pemilu 2009: Pemilih Cerdas Memilih Pemimpin Berkualitas.***
Sabtu, 27 Juni 2009
OPINI
Oleh MARWANTO
("Harian Jogja", 25 Juni 2009)
Pemilu adalah sandiwara belaka...
Demikian keyakinan dr. Noguera, tokoh rekaan Gabriel Garcia Marques dalam novelnya One Hundred Years of Solitude (Seratus Tahun Kesunyian). Saya selalu membayangkan keyakinan dr. Noguera tersebut dengan pelaksanaan Pemilu di era Orde Baru (Orba). Pemilu yang penuh rekayasa. Dimana penyelenggara Pemilu dengan berbagai cara berusaha mendesain agar hasil Pemilu selalu dimenangkan oleh partai yang sedang berkuasa (“partai pemerintah”).
Desain penguasa untuk memenangkan salah satu kontestan Pemilu dilakukan mulai dari soal kebijakan sampai masalah teknis. Dalam hal kebijakan, misalnya, penguasa Orba membuat aturan bahwa kepengurusan partai politik tidak diperbolehkan sampai tingkat akar rumput. Intinya, di satu sisi rakyat bawah tidak diberi kesempatan untuk berpolitik, sementara di sisi lain aparat birokrasi dari atas sampai bawah dijadikan kader (atau minimal diwajibkan mendukung) salah satu peserta Pemilu.
Tak pelak, waktu itu Pemilu memang hanya sandiwara: penguasa bertindak sebagai penulis naskah sekaligus sutradara, dengan pemain yang sama sekali tidak memiliki otonomi untuk berbuat selalin yang telah digariskan sang sutradara. Sehingga, meski belum ada tren quick-count, hasil Pemilu sudah bisa diketahui sejak dini. Pemilu sekedar seremonial lima tahunan bangsa Indonesia, untuk “menghormati dinamika politik yang remeh-temeh”: misal momentum Pak Harto mengganti wakil presiden.
Ketika Pemilu hanya dibuat main-main atau sandiwara, layak jika sebagian masyarakat mengkritiknya. Kritik itu dialamatkan untuk membenahi agar pelaksanaan Pemilu berlangsung demokratis, luber, dan jurdil. Sikap kritis yang tak kunjung direspon penguasa dengan memperbaiki pelaksanaan Pemilu itu kemudian maujud menjadi gerakan golongan putih (golput) alias tidak menggunakan hak pilih. Dalam konteks ini, golput adalah pilihan politik yang didasari atas sejumlah kekecewaan terhadap praktik politik waktu itu.
Dari sisi kuantitas, golput di era Orba amat kecil (atau karena “desain dari penguasa” sehingga data riil tentang Golput waktu itu tidak pernah terpublikasi secara jujur ?). Namun sejak dulu golput memang sudah bikin risih dan resah. Bahkan rezim Soeharto amat peka (dan dalam taraf tertentu “takut” sehingga acapkali harus bertindak represif) terhadap orang seperti Arief Budiman --tokoh yang sering dipandang sebagai penggerak golput.
Meski bikin risih dan resah penguasa, golput di era Orba sebenarnya tak pernah menang. Dalam arti, gerakan golput tak pernah berhasil mengubah mekanisme Pemilu (dan sistem politik secara umum) di negeri ini menjadi lebih demokratis. Berubahnya tatacara pelaksanaan Pemilu yang lebih demokratis, luber dan jurdil bukan buah dari golput, namun akibat gerakan reformasi tahun 1998. Reformasi 1998 yang menuntut perubahan tatakelola kehidupan kenegaraan di segala bidang, salah satunya berhasil menggelar Pemilu 1999 –Pemilu yang oleh sebagian pengamat dari sisi demokratis dan luber jurdil-nya sering disepadankan Pemilu 1955.
Pada Pemilu 1999 orang tak lagi bicara tentang golput. Sebab kran keterbukaan telah dibuka lebar, sebagai lawan dari sikap represif penguasa yang sebelumnya menjadi salah satu penyebab golput. Ada euforia politik waktu itu, yang mendorong masyarakat berpartisipasi dalam Pemilu. Tercatat, pada Pemilu 1999 persentase voter turn-out (pemilih yang menggunakan hak pilihnya) sekitar 92%. Bahkan menurut saya, partisipasi pemilih pada waktu itu seharusnya bisa lebih tinggi lagi, mendekati 100%. Mengapa?
Karena pada Pemilu 1999 saya menjadi Gastarlih (Petugas Pendaftaran Pemilih), maka masih bening dalam ingatan saya tentang model pendaftaran pemilih waktu itu. Yakni, diumumkan pada masyarakat bahwa tanggal sekian akan ada pendaftaran pemilih. Selanjutnya pada tanggal yang sudah ditentukan, Gastarlih bertindak pasif: hanya duduk menunggu pemilih yang datang mendaftarkan diri. Gastarlih dilarang aktif mendaftar pemilih, dengan alasan karena trauma rezim Orba dimana penyelenggara Pemilu yang merupakan bagian dari birokrasi sering memobilisir warga. Artinya, pemilih yang datang minta didaftar jelas yang berniat akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu. Tapi, tidak ada yang mempersoalkan apakah pemilih yang minta didaftar itu secara persentase sudah tinggi jika dilihat dari jumlah penduduk yang telah punya hak pilih.
Dari cara Gastarlih yang pasif tadi, sebenarnya bisa menjaring partisipasi pemilih yang genuine (murni). Namun model pendaftaran pemilih seperti itu diubah pada Pemilu 2004 dengan dibentuknya Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih). Beda dengan Gastarlih, Pantarlih bertindak aktif: terjun ke lapangan untuk mendata penduduk (secara de fakto) yang telah punya hak pilih. Dibanding Pemilu 1999, persentase pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 2004 turun menjadi 84%. Penurunan ini bisa karena beralihnya model pendaftaran pemilih atau karena faktor politis (rakyat kecewa dengan kinerja elit politik pada fase pertama ere reformasi). Yang pasti: dari sekitar 16% golput tersebut tak ada yang disebabkan ghost-voter (pemilih yang hanya ada dalam daftar tapi tak ada di kenyataan).
Pemilu 2009 menggunakan pendekatan de jure untuk pendataan pemilih. Model ini berpotensi memperbesar jumlah ghost-voter, di satu sisi karena tingkat mobilitas masyarakat kita sudah tinggi dan di saat yang sama tidak dibarengi kualitas administrasi kependudukan yang baik. Tentu kisruh DPT tak hanya disebabkan faktor ini. Namun tingginya golput Pileg 2009 tak bisa disebut pemenang. Baik dari aspek kualitas: yang mempersoalkan golput Pileg tetap mengikuti Pilpres, demikian juga kongres golput tak bisa mengurangi antusias masyarakat pada Pemilu. Pun kuantitas: angka golput tak semestinya dibandingkan dengan perolehan partai A atau B. Angka golput (49.677.076) logikanya dihadapkan dengan pemilih yang menggunakan hak pilih (121.588.366) atau angka golput plus suara tidak sah pun jika digabung (67.165.657) belum bisa mengalahkan suara sah (104. 099.785).
Sejak era reformasi 1998 Pemilu di negera kita tak lagi sandiwara. Kalaupun ada kekuarangan di sana-sini, mari benahi bersama !***
Rabu, 06 Mei 2009
Stop Press ... !!!
Pemilih Paham Berikan Tanda 'Centang'
( Kedaulatan Rakyat, 04/05/2009 )
WATES (KR) - Masyarakat Kulonprogo yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 2009, sudah memahami tata cara pemungutan suara di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) dengan memberikan tanda centang atau contreng pada tanda gambar partai politik (parpol) atau nama calon legislatif (caleg). Hal tersebut diketahui berdasarkan pengolahan data rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2009 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo. Perubahan tata cara pemungutan suara pemilu dengan tata cara memberikan tanda centang, pada awalnya cukup mencemaskan bagi penyelenggara Pemilu Legislatif 2009.
Anggota KPU Kabupaten Kulonprogo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Humas dan Data Informasi Marwanto SSos yang dihubungi KR mengatakan, untuk mengetahui tingkat pemahaman masyarakat terhadap tata cara pemungutan suara, dapat dilihat dari pengolahan data rekapitulasi suara sah dan tidak sah, hasil penghitungan suara pemilu legislatif. Menurutnya suara sah pemilu legislatif sebanyak 229.604 suara atau 90,73 persen dari sebanyak 253.050 suara dan suara tidak sah sebanyak 23.446 atau 9,27 persen. "Dengan melihat angka tersebut, artinya masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sudah memahami tata cara pemungutan suara dengan cara memberikan tanda centang," kata Marwanto SSos.
Pemungutan suara pada pemilu legislatif dengan memberikan tanda centang merupakan hal yang baru bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan menjadi pemilih di Indonesia. Pada pemilu sebelumnya, pemilih hanya cukup mencoblos tanda gambar parpol peserta pemilu. Bagi masyarakat awam, pemungutan suara yang dilakukan 9 April lalu, semakin rumit. Selain ada perubahan tata cara memberikan tanda pada pemungutan suara, dalam surat suara tercantum pilihan gambar parpol dan daftar nama caleg.
Meskipun tata cara pemungutan suara semakin rumit, sosialisasi yang diberikan menjelang pelaksanaan pemilu dapat dipahami masyarakat. Suara tidak sah terendah dari sebanyak 12 kecamatan di Kulonprogo adalah di Kecamatan Samigaluh hanya 1.061 suara atau 6,16 persen dari sebanyak 17.211 suara. Adapun suara sah sebanyak 16.150 pemilih atau 93,84 persen. Suara tidak sah tertinggi di Kecamatan Kokap mencapai 2.712 suara atau 9,77 persen dari sebanyak 27.770 suara dan suara sah sebanyak 25.058 suara. (Ras)-e
Kamis, 29 Januari 2009
OPINI
Oleh Marwanto
"Kompas" (halaman Jateng-DIY), 29/01/2009
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota telah mendorong para calong anggota legislatif (caleg) yang akan berlaga pada Pemilu 2009 lebih giat melakukan kampanye. Betapa tidak. Dengan penetapan calon terpilih menggunakan dasar suara terbanyak, seolah tidak ada bedanya antara Caleg yang menempati nomor urut atas dengan nomor urut bawah. Semua Caleg sekarang punya kesempatan yang sama. Tinggal bagaimana para Caleg merebut simpati pemilih agar memberikan suaranya pada mereka.
Meski ada pihak yang merasa tidak puas atas putusan MK, namun dilihat dari sistem kepemiluan, dampak putusan MK tersebut cukup positif. Dalam arti, bisa mengeliminir kontradiksi antara sistem proporsional terbuka dengan penetapan calon terpilih. Sebab, sistem proporsional terbuka yang diterapkan pada Pemilu 2009, pada hakikatnya sangat menghormati suara rakyat. Dengan kata lain, siapa pun yang dikehendaki (dipilih) rakyat atau mendapat suara terbanyak, maka ia yang berhak menjadi wakilnya di parlemen.
Sistem proporsional terbuka yang menggunakan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak juga berdampak pada bergesernya orientasi pemilih: dari yang semula menggunakan pertimbangkan partai politik kini lebih ke sosok Caleg. Konsekuensinya, kini Caleg seakan menjadi figur dan tumpuan sentral untuk meraup suara. Memang, Caleg tidak (atau belum) menjadi satu-satunya referensi yang akan dilihat oleh pemilih. Namun ketika “ideologi partai sudah sedemikian cair”, tak pelak lagi dominasi Caleg atas partai (dimata pemilih) akan semakin menguat –dari waktu ke waktu, terutama jika sistem seperti ini terus dipertahankan.
Tentu ada sejumlah konsekuensi ketika kiblat pemilih bergeser dari partai ke Caleg. Sejumlah konsekuensi itu diantaranya:
Pertama, kualitas personal Caleg akan menjadi referensi utama bagi pemilih. Tentu masih ada referensi lain, semisal platform partai atau ideologi partai. Namun, dalam suasana “pasar politik” yang hiruk-pikuk dan amat begitu gemuruh sehingga praktik yang terjadi di ranah politik menyerupai mekanisme dalam dunia industri, tak pelak lagi wacana tentang ideologi pelan-pelan akan memudar. Dalam kondisi demikian, kecenderungan pemilih pragmatis (melihat sosok Caleg yang dianggap mampu menawarkan solusi atas problem kemasyarakatan) akan lebih besar daripada pemilih ideologis. Belum lagi sejumlah survei yang menunjukkan tingkat kekecewaan masyarakat terhadap partai politik cukup tinggi. Maka, bergesernya orientasi pilihan dari parpol ke Caleg akan kian menguat.
Kedua, tingkat popularitas Caleg menjadi tuntutan yang tak terelakkan. Tingkat popularitas barangkali hal yang berbeda dengan tingkat elektabiltas (kemungkinan terpilih). Namun begitu, tingkat popularitas sedikit banyak akan berpengaruh pada tingkat elektabiltas seseorang. Bagaimana rakyat akan memilih, jika ia belum mengenal sama sekali si Caleg?
Ketiga, modal materi yang cukup untuk terjun ke kancah politik. Jer basuki mawa bea, adalah ungkapan yang tepat untuk para Caleg yang akan meraih kursi di lembaga legislatif. Memang benar, uang bukan segala-galanya. Tapi mesti disadari, bahwa segala-galanya (dalam proses politik) memerlukan uang.
Keempat, kerja keras. Kualiats personal, modal materi (uang), dan tingkat popularitas yang tinggi belum menjamin seorang Caleg akan terpilih. Sebab, masih ada satu faktor yang harus dilakukan oleh para Caleg, yakni kerja keras. Kini, Caleg tidak bisa lagi bersembunyi dibawah ketiak partai. Orang menyebut: era berpangku tangan bagi pengurus parpol (yang menjadi Caleg nomor “jadi”) sudah selesai. Saatnya sekarang Caleg bekerja keras.
Jika mencermati sejumlah survei, kerja keras Caleg bukan upaya yang sia-sia atau mubazir. Sebab, pemilih yang belum menentukan pilihannya (undecided voters) jumlahnya cukup signifikan. Sebagai contoh, hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) bulan Desember 2008, menunjukkan pemilih yang belum menentukan pilihan ada sekitar 20%, --jauh di atas PDIP (17,1%) dan Golkar (13,3%). Dengan demikian, Caleg yang mampu menggarap undecided voters ini kemungkinan besar yang akan berhasil meraih dukungan untuk duduk di kursi legislatif. Kerja keras Caleg tersebut terutama dengan menunjukkan kemampuan diri (personal) bahwa ia mampu mengemban kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Penonjolan kemampuan personal seorang Caleg ini penting, seiring berkurangnya peran parpol. Kiranya, sudah bukan jamannya lagi berkampanye dengan cara “mengandalkan atau mengatasnamakan patron”. Peraga kampanye yang memperlihatkan foto Caleg dengan background sang patron (semisal Gus Dur, Amin Rais, Megawati, SBY, atau Sri Sultan) agaknya lambat laun akan dianggap lucu dan usang. Bagi pemilih cerdas, mereka lebih respek pada Caleg yang berani berkata: “Ini aku, bukan ini bapakku”.
Suara Rakyat
Oleh Marwanto
(Jurnal KPU Kulonprogo, Edisi 1/2009)
Dalam sebuah sajaknya yang berjudul “Tentang Seorang yang Terbunuh di Sekitar Hari Pemilihan Umum”, Goenawan Muhamad (GM) membuka dengan larik kalimat: “Tuhan, berikanlah suara-Mu, padaku”
Mengapa ada seorang yang mengharap “Suara Tuhan” di hari Pemilu? Agaknya , ungkapan Vox Populi Vox Dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) telah menjadi jargon keramat yang kerap dikutip saat pesta demokrasi berlangsung. Konon, ungkapan ini juga menjadi salah satu inspirasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menganulir pasal 214 UU No.10 tahun 2008 perihal penetapan calon terpilih.
MK, sebagai lembaga yang diberi kewenangan penuh menguji undang-undang, dalam menelorkan setiap putusan notabene berdasar dan/atau bekerja di ranah substansi. Termasuk ketika menganulir pasal di atas: MK sedang bicara substansi demokrasi. Putusan yang bersifat substantif memang sulit dibantah. Putusan MK, kata Satjipto Raharjdo (Kompas, 5/1/2009), ibarat idu geni: setiap MK mengeluarkan putusan rakyat harus diam, patuh, manut. Tidak boleh protes, banding dan tak ada jalan melawan.
Sementara dilain pihak, kita tahu, undang-undang (sekali lagi undang-undang, bukan undang-undang dasar) adalah pedoman yang cenderung aplikatif. Tidak mudah mensinkronkan hasil kerja di ranah substansi dengan aturan yang bersifat terapan –apalagi peraturan yang aplikatif tadi dihasilkan oleh sebuah rembug yang bersifat kompromistik. Reaksi dan respon beragam pun mengalir. Dua kutub reaksi yang menarik disimak adalah:
Pertama, pendapat yang menyatakan terbitnya putusan MK mampu mengeliminir kontradiksi antara sistem proporsional terbuka yang dianut dalam Pemilu 2009 dengan penetapan calon terpilih. Argumentasinya, sistem proporsional terbuka pada hakikatnya sangat menghormati suara rakyat. Dengan kata lain, siapa pun yang dikehendaki (dipilih) rakyat atau mendapat suara terbanyak (dalam “koridor proporsional”), maka ia yang berhak menjadi wakilnya di parlemen.
Kedua, pendapat yang mengatakan putusan MK tersebut justru membuat rancu sistem Pemilu 2009. Alasannya, peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR/DPRD adalah partai politik, bukan perseorangan. Tapi mengapa ketika menetapkan calon terpilih menggunakan acuan perolehan suara terbanyak yang diperoleh caleg yang notabene itu perseorangan?
Hemat saya, pendapat pertama lebih logis. Sebab, yang berlaku nanti adalah “suara terbanyak proporsional”, bukannya “suara terbanyak distrik”. Artinya, ketika caleg dalam sebuah Dapil mendapat suara terbanyak namun partainya tidak memperoleh kursi, caleg tersebut tetap tidak berhak atas sebuah kursi. Jadi, perolehan suara parpol sebagai peserta Pemilu yang menentukan perolehan kursi, bukan perseorangan.
Selain dua kutub pendapat diatas, sejumlah tanggapan pro-kontra sempat muncul: merebaknya politik uang, ancaman akan tamatnya riwayat parpol, sampai hilangnya tindakan afirmatif action terhadap perempuan. Alhasil, konversi substansi demokrasi ke dalam sistem politik memang tidak pernah sempurna. Begitu juga terjemahan substansi demokrasi ke produk hukum, amat tidak mudah. Apalagi, pembuatan undang-undang itu sendiri adalah sebuah proses politik —yang tak mungkin steril dari kepentingan. Namum, sesulit apapun membuat aturan undang-undang yang bermuatan politis, tetap lebih sulit menjadi pelaksana (eksekutor) dari sebuah produk hukum yang kental muatan politiknya. Dan itulah yang dijalankan KPU saat menyelenggarakan Pemilu.
Tapi itu resiko yang harus dihadapi KPU. Meski mendapat tekanan dari elit politik sana-sini dan sulit melaksanakan aturan yang kental muatan politiknya sehingga masyarakat awam acapkali memberi citra KPU sebagai lembaga yang esok dele sore tempe, namun para komisioner KPU niscaya akan senantiasa ikhlas menerima segala bentuk cercaan demi menjalankan tugas. Ya, sebab menyelenggarakan Pemilu adalah tugas luhur dan mulia dengan sejumput harapan mampu memunculkan wakil rakyat dan pemimpin yang merupakan cerminan suara rakyat sehingga tatanan kenegaraan yang terwujud benar-benar implementasi dari ruh Daulat Rakyat.
Jika meleset , dalam arti suara rakyat bisa dibeli dengan uang atau para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih nanti membelokkan amanah dari konstituen, maka hajat Pemilu tak lebih sebagai –mengutip kalimat lain dari sajak GM di atas– bayang-bayang bergoyang sibuk dan beranda meninggalkan berisik”. Pemilu hanya menyisakan suara gemuruh dari sebuah pesta yang mengatasnamakan demokrasi. Dan itu sama artinya dengan kemubaziran. Semoga bangsa kita dijauhkan dari kemubaziran penyelengaraan Pemilu. Sebab, ongkos Pemilu di negeri ini teramat mahal. Bukan hanya dari hitungan rupiah, tapi yang dipertaruhkan adalah harapan duaratus juta lebih rakyat Indonesia.
Rabu, 14 Januari 2009
OPINI
Oleh Marwanto
("Radar Jogja", 13/01/2009)
Melegakan! Inilah yang dirasakan sejumlah pihak atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal tersebut intinya mengatur penetapan calon terpilih dengan menggunakan minimal 30% perolehan suara dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) dan jika tidak ada calon yang memperoleh 30% dari BPP atau calon yang memperoleh 30% dari BPP lebih dari satu maka penentuannya berdasarkan nomor urut.
Dengan putusan MK tersebut, maka pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 otomatis tidak berlaku lagi. Semua pihak, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (Parpol), sudah semestinya menghormati putusan MK tersebut. Di pihak KPU, menghormati putusan tersebut bisa diartikan dengan segera membuat peraturan tentang penetapan calon terpilih yang mendasarkan pada perolehan suara terbanyak. Di pihak Parpol, menghormati bisa diartikan dengan mengkondisikan internal parpol agar putusan MK tersebut tidak mempertajam persaingan antar caleg sehingga eskalasi konflik internal dapat dikendalikan.
Selain melegakan dan harus dihormati, diakui putusan MK tersebut juga menggembirakan paling tidak bagi tiga elemen yang terlibat langsung dalam Pemilu. Pertama, para caleg (terutama caleg yang berada di nomor bawah). Mereka merasa diuntungkan sebab pasca putusan MK, kini nomor urut tak lagi penting dan menentukan (apalagi “sakral”), seperti Pemilu 2004.
Kedua, KPU. Meski posisi KPU dalam pelaksanaan Pemilu “hanya” sebagai eksekutor undang-undang, tapi bagaimanapun eksistensi pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 cukup memberi beban pada kerja KPU. Hal ini disebabkan desakan dan keinginan sejumlah parpol (dan caleg) untuk menggunakan suara terbanyak sebagai landasan penetapan caleg terpilih sangat kuat.
Ketiga, rakyat (pemilih). Setelah adanya putusan MK, kini suara rakyat tak lagi dipasung oleh aturan undang-undang. Siapapun caleg yang dikehendaki rakyat (baca: memperoleh suara terbanyak), maka ia yang nantinya berhak menjadi wakilnya di lembaga legislatif.
Disamping melegakan dan menggembirakan, putusan MK tersebut juga dipandang memiliki sejumlah nilai plus. Sebab dengan acuan perolehan suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih, berarti makna demokrasi dikembalikan pada hakekat asalnya (yakni suara rakyat). Selain mengambalikan praktik demokrasi sesuai dengan hakekat asalnya, sejumlah nilai plus dari penetapan calon terpilih dengan menggunakan suara terbanyak dalam konteks Pemilu di Negara kita adalah :
Pertama, tak ada lagi kontradiksi antara sistem proporsional terbuka yang diterapkan dalam Pemilu kita dengan penentuan calon terpilih. Pada dasarnya, sistem proporsional terbuka memberi ruang bagi kemenangan suara rakyat, daripada kemenangan suara (pengurus) Parpol dalam menentukan caleg terpilih. Substansi pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 adalah memberi peluang lebih bagi kemenangan (pengurus) Parpol untuk menentukan caleg terpilih dengan menentukan nomor urut caleg-nya sehingga ada kontradiksi dengan sistem proporsional terbuka. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, kontradiksi kini tak ada lagi.
Kedua, para caleg akan bekerja lebih keras dalam rangka mengumpulkan perolehan suara sebanyak-banyaknya. Mereka akan sangat rajin dan intens turun ke bawah guna meraup dukungan. Hal ini bisa berdampak pada berkurangnya angka golput. Sebab semua segmen yang ada dalam masyarakat diperkirakan tak ada yang luput dari sasaran (kampanye) para caleg.
Ketiga, dengan para caleg yang sering turun ke bawah, diharapkan mereka akan lebih familiar dengan kondisi yang sebenarnya (riil) di masyarakat, untuk kemudian diperjuangkan dalam gedung dewan. Jarak caleg dengan rakyat pun akan menjadi dekat. Bahkan dari kondisi atau momentum seperti ini, tidak mustahil untuk mulai dibangunnya sebuah kontrak politik antara caleg dengan rakyat.
Keempat, meminimalisir konflik yang mungkin terjadi saat penetapan caleg terpilih. Jika pasal 214 UU No. 10 tahun 2008 diberlakukan, diprediksi oleh banyak pengamat bahwa tahapan penetapan calon terpilih akan menjadi salah satu tahapan krusial Pemilu 2009. Sejumlah Parpol (yang pro suara terbanyak) telah menyiapkan strategi guna “mengakali” pasal 214 dengan membuat perjanjian internal yang intinya para caleg yang perolehan suaranya lebih kecil dari caleg nomor dibawahnya bersedia mundur agar yang terpilih adalah mereka yang perolehan suaranya terbanyak. Pada praktiknya, menyimak kasus Pemilu 2004, hal ini tidak mudah dilakukan dan justru menimbulkan konflik (terbuka) di internal Parpol. Dengan dibatalkannya pasal 214, praktis konflik itu tak bakal terjadi.
Tentu sebuah keputusan tidak hanya mengandung nilai plus, tapi juga ada sisi negatifnya (minus). Sejumlah sisi negatif dari penentuan calon berdasar suara terbanyak diantaranya adalah:
Pertama, karir seorang politikus di Parpol kurang dihargai. Seorang yang telah berpuluh-puluh tahun berkiprah di (dan bahkan menjadi bagian yang turut membesarkan) sebuah Parpol sangat mungkin dikalahkan oleh mereka yang baru “kemarin sore” masuk partai, yang karena ketenaran (popularitas) dan dikenal baik di masyarakat, maka ia yang akhirnya terpilih atau meraih perolehan suara terbanyak dibanding seniornya.
Kedua, dalam alam yang serba pragmatis (dimana politik telah menjadi industri) sangat mungkin terjadi para caleg yang terpilih adalah mereka yang “hanya” bermodalkan uang banyak. Kalau ini yang terjadi, tentu para anggota dewan yang terpilih nanti pertama-tama akan berpikir bagaimana caranya mengembalikan modal yang dipakai saat maju sebagai caleg.
Ketiga, beralihnya konflik internal partai dari tahapan penetapan calon terpilih ke tahapan kampanye (perebutan dukungan). Seperti disebutkan di atas, dengan dibatalkannya pasal 214 UU No. 10 tahun 2008, tahapan penetapan calon tak lagi krusial menimbulkan konflik intern Parpol. Namun begitu bukan berarti konflik internal Parpol akan reda, sebab dengan suara terbanyak sebagai dasar penentuan calon terpilih, maka diprediksi konflik internal parpol akan bergeser ke saat-saat kampanye (atau perebutan dukungan). Blok dukungan tak lagi antar Parpol, namun antar pendukung caleg, yang membuat jarak konflik kian dekat sehingga sumbu yang pendek itu mudah tersulut.
Bagaimanapun MK telah memutuskan suara terbanyak sebagai dasar penetapan calon terpilih. Tentu ada pihak yang diuntungkan, tapi juga ada yang kurang puas. Masyakarat Indonesia, yang telah berulangkali menjalani Pemilu, diharapkan bisa belajar pada setiap perubahan sistem Pemilu. Ditengah kejemuan rakyat menyongsong Pemilu, hemat saya, putusan MK tersebut bisa menggugah agar semua elemen bangsa antusias menyambut datangnya Pemilu. Semoga nantinya yang bakal terjadi adalah antusiasme yang produktif, yakni mengantarkan rakyat menjadi pemilih yang cerdas. Sebab kini dibuka ruang yang lebar bagi suara rakyat untuk menentukan wakilnya yang akan terpilih duduk di gedung dewan yang terhormat.***
STOP PRESS !!!
Disayangkan Kegiatan Pentas Teater Dikurangi
(Kedaulatan Rakyat, 16/12/2008)
TAHUN 2008, aktivitas berteater di Kulonprogo cukup marak. Tercatat enam pentas teater digelar oleh sejumlah komunitas di Kulonprogo bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kabupaten setempat. Pertunjukan diawali tampilnya Sangsisaku dengan lakon Chairil Ketemu Kartini (5 April), kemudian disusul komunitas Lumbung Aksara yang mementaskan Bendera (3 Mei), TKP dengan The Kancil (7 Juni), komunitas Trotoar mengusung Panji Koming (5 Juli), komunitas Padhang mBulan menggelar Dua Lolo Wing (7 November) dan ditutup Wayang Disco (8 November) persembahan TKP. Namun maraknya pentas teater di Kulonprogo agaknya tak akan ditemui tahun depan. Konon, Disbudpar Kulonprogo akan mengurangi volume kerja sama menyelenggarakan pertunjukan teater dengan komunitas teater di Kulonprogo menjadi hanya dua kali setahun. Ketika diklarifikasi hal tersebut, koordinator komunitas Lumbung Aksara (LA) Marwanto membenarkan. “Saya pernah dengar sendiri dari orang Disbudpar tentang pengurangan menjadi dua kali setahun. Dan kalau hal ini benar, tentu sangat disayangkan. Menurut saya, iklim berteater di Kulonprogo yang sedang bersemi jangan dibiarkan layu sebelum berkembang,” kata Marwanto, Senin (15/12). Menurut Marwanto, alasan pengurangan karena pelaku seni lainnya (diluar teater) merasa cemburu sejatinya kurang tepat. Sebab selama ini anggaran untuk komunitas teater dan sastra sangat kecil dibanding anggaran untuk menghidupi kegiatan seni (tradisional) lainnya. Ia menambahkan, yang mesti terus dilakukan adalah dialog antara pelaku seni dengan Pemda (dalam hal ini Disbudpar) agar tercipta kedekatan persepsi penyelenggaraan pertunjukan teater. “Lewat dialog ini diharapkan kerja sama pertunjukan teater antara pemerintah dengan pelaku seni tak sekadar ngesahke proyek,” kata Marwanto. (Cdr)-k